Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah
Selasa, 07 Februari 2012 – 05:35 WIB
Dia memperkirakan, saat ini daya tampung seluruh jurnal yang ada di republik ini hanya sekitar 20 ribu tulisan per tahun. Sebaliknya, jumlah sarjana yang diwisuda setiap tahun mencapai 800 ribu lebih. "Imbasnya nanti bisa muncul waiting list mahasiswa yang ingin lulus," ucap Edy. Dia khawatir, kebijakan ini bisa memunculkan jurnal-jurnal asal terbit atau ecek-ecek.
Menanggapi kritik itu, Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso saat ditemui di kantornya mengatakan, tidak perlu khawatir dengan potensi daya tampung jurnal secara nasional. Dia mengatakan pihak kampus tidak perlu terpaku dengan jurnal-jurnal yang sudah ada.
Dia mengatakan mulai saat ini prodi-prodi bahkan laboratorium bisa membuat jurnal. "Dalam waktu dekat saya akan keluarkan pedoman membuat jurnal," jelas dia.
Mantan rektor ITB itu juga mengatakan, pihak kampus tidak terpaku pada jurnal-jurnal cetak atau konvensional. Tiap kampus juga bisa menerbitkan jurnal-jurnal online. "Entah itu blog atau website," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya ilmiah
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham