Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal

Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah

Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Nuh mengatakan, prioritas saat ini adalah menggenjot kuantitas karya tulis ilmiah dulu. Sembari pelan-pelam memperbaiki kualitasnya. "Ini masih mending. Dari pada kuantitas tidak ada. Lalu apa yang harus harus diperiksa kualitasnya," jelasnya.

Dengan adanya syarat baru bagi kelulusan mahasiswa ini, mantan rektor ITS itu menjelaskan bisa mengantisipasi maraknya praktek plagiat di kalangan akademisi. Dia menjelaskan Kemendikbud nantinya akan memiliki gudang judul-judul karya tulis ilmiah. Dari gudang ini, bisa dicek sebuah karya tulis benar-benar orisinal atau jiplakan.

Tapi, kebijakan mewajibkan calon sarjana untuk menulis karya ilmiah di jurnal sempat menuai kritikan. Di antaranya dari Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid.

 

Pria yang juga menjadi rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, secara filosofis aturan baru ini cukup mulia. Tetapi, dalam kondisi riil di lapangan aturan baru ini perlu dikaji ulang. "Kapasitas jurnal tidak sebanding dengan mahasiswa yang lulus setiap tahunnya," ujar Edy.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya ilmiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News