Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal

Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah

Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Menteri asal Surabaya itu pun mewanti-wanti pengelola jurnal agar kebijakan itu tak dijadikan dijadikan ladang untuk mengeruk pendapatan. Muncul kabar jika ada sebuah pengelola jurnal di kampus negeri yang memasang tarif hingga Rp 500 ribu bagi setiap karya ilmiah yang ingin dimuat. "Saya tegaskan, jangan sampai membebani finansial penulis," kata Nuh di Jakarta, Senin (6/2).

Bahkan, pungutan dengan nominal Rp 50 ribu saja Nuh meminta supaya tidak ada. Sebab, di kampus tertentu potensi lulusan setiap tahun bisa mencapai ribuan mahasiswa. Jika dikalikan, pungutan pengelola jurnal bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Nuh menjelaskan, penulis jurnal ilmiah tidak boleh mengeluarkan biaya supaya tulisannya dimuat di jurnal ilmiah. Sebab, dalam operasionalnya sudah ada anggaran khusus dari perguruan tinggi yang dialokasikan untuk penelitian. Nah, keberadaan jurnal itu didanai oleh biaya di pos anggaran penelitian tersebut.

 

Semangat utama dalam menjalankan kebijakan ini memang untuk menggenjot budaya menulis. Namun, beberapa persoalan muncul dibalik kebijakan itu. Di antaranya adalah bagaimana menjaga kualitas karya tulis ilmiah yang disetor ke pengelola jurnal. Untuk kelompok calon sarjana,  memang tidak ada ketentuan harus dimuat di jurnal yang sudah terakreditasi.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya ilmiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News