Mendikbud Nadiem Makarim Dukung PTN Lebih Mandiri

Mendikbud Nadiem Makarim Dukung PTN Lebih Mandiri
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka. Foto: Humas Kemendikbud

Ketiga, yang paling memiliki otonomi adalah PTN-BH (Badan Hukum).

"PTN-BH ini berfungsi hampir seperti PTS (perguruan tinggi swasta), walaupun didanai oleh Pemerintah, tapi dia mendapatkan berbagai hak yang sama seperti swasta dan otonomi,” ujar Mendikbud.

Saat ini jumlah PTN-BH di Indonesia ada 11. Sedangkan sisanya berstatus PTN Satker dan BLU.

PTN-Satker, menurut dia, tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalnya untuk bermitra dengan industri. Selain itu, semua pengaturan keuangan harus dilakukan secara detail per lini sehingga PTN tersebut tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.

Di samping itu, PTN Satker dan BLU tidak diberikan aset kepemilikan sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contohnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset. Selanjutnya, keleluasaan untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non-akademik.

“Kita menuntut kecepatan yang sangat tinggi, tapi kita tidak mengizinkan PTN-Satker maupun PTN-BLU untuk mendapat status di mana dia bisa meningkatkan kualitasnya,” kata Mendikbud.

Dosen Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, menyampaikan, kemandirian yang dimiliki PTN-BH selama ini seringkali hanya dipandang dari sudut finansial padahal kemandirian yang ada lebih dari itu.

Salah satu manfaat dari status ini adalah kemudahan bagi PTN-BH untuk membuka prodi baru di mana PTN hanya perlu melaporkan kepada kementerian.

Berita Kemendikbud: Kebijakan Kampus Merdeka memberi kemudahan bagi PTN untuk meningkatkan statusnya menjadi PTN Badan Hukum (BH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News