Mendikbud Pertanyakan Gelar Profesor Rhoma Irama

Mendikbud Pertanyakan Gelar Profesor Rhoma Irama
Rhoma Irama. Foto: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad (Mendikbud) Nuh mempertanyakan gelar profesor yang disandang oleh Raja Dangdut Rhoma Irama. Gelar profesor itu juga dicantumkan Rhoma di baliho pencapresannya.

Menurut Nuh seorang yang memperoleh gelar profesor seharusnya juga adalah seorang pengajar. Untuk meraih gelar profesor, kata dia, sudah sangat jelas aturannya.

"Apa betul Pak Rhoma dapat gelar profesor? Profesor darimana? Jadi gini, guru besar atau profesor kalau di Indonesia sangat jelas aturan mainnya. Salah satunya dia harus doktor," ujar Nuh di Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Nuh mengungkapkan dalam pemberian gelar profesor harus jelas pemberinya. Selain itu, seorang guru besar harus menyampaikan karyanya baik berupa penelitian yang nantinya akan dinilai oleh Kemendikbud dan tim lainnya.

"Nah dari situlah baru dinilai apakah seseorang layak dapat guru besar atau tidak. Dan itu saya yang teken sendiri, dan itu kalau di Indonesia. Kalau di luar negeri saya tidak tahu, tapi lazimnya seorang guru besar adalah orang yang mengajar," papar Nuh.

Nuh mengaku tidak dapat memastikan gelar capres dari PKB tersebut. Ia kembali memastikan seorang profesor seharusnya juga menjalani pendidikan S3.

"Saya tidak tahu, yang pasti lazimnya dia ngajar, dia S3, itu aturan umum di mana-mana untuk guru besar. Dia punya karya tulis, punya research," kata Nuh.

Sebelumnya, Rhoma disebut-sebut mendapat gelar sebagai Professor in Music dari American University Hawaii karena tiga profesor dari universitas tersebut menyebutnya sebagai guru besar musik di Indonesia.

JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad (Mendikbud) Nuh mempertanyakan gelar profesor yang disandang oleh Raja Dangdut Rhoma Irama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News