Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP

Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP
BHP-Mendiknas Bambang Sudibyo didampingi Dirjen Dikti Fasli Jalal ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/1). Foto Zulham Mubarak/Jawa Pos. .
UU BHP, lanjutnya, justru menjamin kewajiban pemerintah melaksanakan pendidikan dasar gratis, menanggung biaya operasional pendidikan dasar, menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit sepertiga operasional pendidikan menengah. Pada level pendidikan tinggi, pemerintah menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit setengah dari biaya operasional PT, serta jaminan menanggung biaya pendidikan masyarakat miskin. ’’Bahkan, untuk satuan pendidikan dasar swasta pemerintah menyediakan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. Coba kurang apa itu,” ujarnya.

     

Untuk biaya operasional, pemerintah selama ini sudah menyubsidi pendidikan dasar swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia menyebut, UU BHP hanya menegaskan apa yang sudah dilakukan pemerintah. Sedangkan tudingan ada liberalisasi pendidikan dianggapnya tak berdasar. Menurut profesor asal UGM tersebut, tak ada satupun pasal dalam UU BHP yang mengatur tentang lembaga asing. ’’Kalau tidak diatur tentang lembaga asing, berarti tak boleh ada fasilitas apapun untuk mereka.’’

     

Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga minta agar kalangan perguruan tinggi memahami dengan benar materi UU BHP. Sebab, BHP sesungguhnya memberikan kewenangan atau otonomi yang lebih luas pada perguruan tinggi untuk mengelola dirinya sendiri. "Dikasih kewenangan kok malah menolak. Ini kan lucu,’’ kritiknya. (zul/oki

JAKARTA - Derasnya penolakan UU Badan Hukum Pendidikaan (UU BHP) membuat Mendiknas Bambang Sudibyo geram. Agar persoalan itu tidak berlarut-larut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News