Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP
Kamis, 15 Januari 2009 – 09:41 WIB
UU BHP, lanjutnya, justru menjamin kewajiban pemerintah melaksanakan pendidikan dasar gratis, menanggung biaya operasional pendidikan dasar, menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit sepertiga operasional pendidikan menengah. Pada level pendidikan tinggi, pemerintah menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit setengah dari biaya operasional PT, serta jaminan menanggung biaya pendidikan masyarakat miskin. ’’Bahkan, untuk satuan pendidikan dasar swasta pemerintah menyediakan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. Coba kurang apa itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Untuk biaya operasional, pemerintah selama ini sudah menyubsidi pendidikan dasar swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia menyebut, UU BHP hanya menegaskan apa yang sudah dilakukan pemerintah. Sedangkan tudingan ada liberalisasi pendidikan dianggapnya tak berdasar. Menurut profesor asal UGM tersebut, tak ada satupun pasal dalam UU BHP yang mengatur tentang lembaga asing. ’’Kalau tidak diatur tentang lembaga asing, berarti tak boleh ada fasilitas apapun untuk mereka.’’
Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga minta agar kalangan perguruan tinggi memahami dengan benar materi UU BHP. Sebab, BHP sesungguhnya memberikan kewenangan atau otonomi yang lebih luas pada perguruan tinggi untuk mengelola dirinya sendiri. "Dikasih kewenangan kok malah menolak. Ini kan lucu,’’ kritiknya. (zul/oki
JAKARTA - Derasnya penolakan UU Badan Hukum Pendidikaan (UU BHP) membuat Mendiknas Bambang Sudibyo geram. Agar persoalan itu tidak berlarut-larut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru