Mendung Udan

Oleh: Dahlan Iskan

Mendung Udan
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Awalnya banyak yang sewot: kok enak Irjen Ferdy Sambo hanya dikenakan sangkaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:

Tetapi semuanya lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan: pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan.

"Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat," ujar Mahfud.

Maksudnya: dengan memproses Irjen Sambo secara etik statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan. Kalau pelanggaran etiknya berat: dipecat. Dan itu bisa berlangsung hanya satu-dua hari.

Begitu Sambo dipecat semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ia sudah menjadi orang sipil biasa.

Status sipil Sambo itu membuat proses selanjutnya tidak ada hambatan. Mestinya. Para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi "'sungkan"'.

Aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi.

Apakah begitu skenario penanganan kasus tembak-menembak antara polisi di rumah polisi itu?

Irjen Ferdy Sambo yang pangkat dan jabatannya melesat begitu cepat terancam runtuh hampir seketika. Persis seperti digambarkan dalam lagu Mendung Tanpo Udan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News