Menegangkan, Polisi Buru Debt Collector, Tertangkap di Pintu Tol

Menegangkan, Polisi Buru Debt Collector, Tertangkap di Pintu Tol
Aparat Kepolisian Resor Pekalongan membekuk tiga dari empat penagihan utang debt collector. Foto: Antara

jpnn.com, PEKALONGAN - Tiga dari empat penagih utang atau debt collector ditangkap Polres Pekalongan, Jawa Tengah, karena menarik paksa sebuah truk milik Heru Kundhimiarso di Jalan Pantura Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, polisi juga mengamankan satu unit truk milik warga dan dua mobil untuk melakukan aksi mereka.

"Penangkapan terhadap para pelaku ini, kami sempat melakukan pengejaran hingga pintu Tol Kalikangkung, Semarang. Melalui kerja sama dengan Unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng, para tersangka ditangkap di tol arah Semarang," katanya, Senin (1/6).

AKP Poniman mengungkapkan, kasus berawal adanya laporan korban yang melaporkan bahwa truk miliknya dirampas oleh penagih utang di Jalan Raya Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku tersebut.

Penangkapan terhadap mereka, kata dia, cukup menegangkan karena pelaku melarikan truk rampasannya ke arah Semarang sehingga polisi melakukan pengejaran di tol itu.

"Namun, mobil yang dikemudiakan oleh pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu Tol Kalikangkung, Semarang, setelah pintu tol tersebut diblokir oleh petugas tol dan polisi setempat," katanya.

Menurut dia, saat ini polisi masih menyelidiki tersangka lain yang melarikan diri karena diduga ada dua kelompok pada kasus ini.

Tiga dari empat penagih utang atau debt collector ditangkap polisi karena menarik paksa sebuah truk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News