Menegangkan, Polisi Buru Debt Collector, Tertangkap di Pintu Tol
Mereka yang ditangkap bernama Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Kabupaten Pemalang serta Amat Faturohman alias Uuk dan Ainul Machnis, keduanya warga Kabupaten Batang. Seorang pelaku yang buron bernama Siswanto, warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kabupaten Batang.
"Tersangka akan dijerat pasal 368, 363, dan 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit dan dua mobil diamankan di Mapolres Pekalongan," kata AKP Poniman.
Penagih utang Amat Faturahman mengaku bersama rekannya mendapat perintah dari perusahaan untuk menarik kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik.
"Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa. Saat itu sempat terjadi penolakan oleh pemilik truk dan akhirnya kami langsung bawa truk itu ke Semarang," katanya. (antara/jpnn)
Tiga dari empat penagih utang atau debt collector ditangkap polisi karena menarik paksa sebuah truk.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati