Menembak Warga dengan Senjata Api, Empat Anggota Polisi Bakal Dipecat dan Dihukum 15 Tahun Penjara

Menembak Warga dengan Senjata Api, Empat Anggota Polisi Bakal Dipecat dan Dihukum 15 Tahun Penjara
Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnain. FOTO: Malut Post/ JPNN.com

”Jadi pasal yang diterapkan berlapis. Sedangkan unsur pasal 351, baru bisa diterapkan jika proyektil yang menembus kepala korban, berhasil ditemukan,” ujarnya.

Dikatakan Zulkarnain, dalam proses penyelidikan ke penyidikan, tidak ada kendala maupun kesulitan yang dihadapi penyidik. “Hanya proyektil saja yang harus kita kantongi guna pemenuhan unsur penerapan pasal 351 KUHP,” katanya.

Diketahui, untuk mencari bukti proyektil, penyidik terus menyasar sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di kawasan reklamasi pantai, tapak IV jalur timur perbatasan Kelurahan Toboko dan Kota Baru hingga sore kemarin (13/1).

“Upaya pencarian dilakukan penyidik dengan melakukan menggunakan alat detector logam, namun belum dapat,” tambah Kapolda.

Dia menambahkan, selaku pimpinan Krimum, dalam penetapan tersangka penembakan terhadap korban Dedi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

“7 saksi di antaranya adalah warga, yang sisanya anggota Sabhara Polres dan Unit Resmob Polres,” bebernya.

“Pada Jumat nanti, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status dari keempat calon tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjut Zulkarnain yang ikut diamini Dir Krimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Harianto, kemarin.

Karena itu, dia memastikan dalam waktu dekat proses perampungan berkas milik kelima tersangka sudah dirampungkan penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. “Saat ini, kita masih menunggu uji balistik yang dilakukan tim ahli dari Labfor Makassar. Jika hasilnya sudah ada, kita langsung percepat perampungan berkas, sehingga kelima tersangka bisa disidang,” tukasnya.

TERNATE – Upaya penyelidikan polisi mengungkap kasus penembakan terhadap korban tewas, Dedi Risaldi Ridwan (29) warga Toboko dalam bentrokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News