Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya

Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya
Polisi tunjukkan tersangka pembunuh calon mubaligh LDII Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com, INDRAMAYU - Pemuda berinisial UA (31) terancam hukuman mati setelah membunuh seorang jemaah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menyebut tersangka pembunuh jemaah LDII itu dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII, yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," ujar AKBP Lukman pada Rabu (7/9).

Mantan kapolres Sukabumi itu menyebut tersangka UA telah mengincar korban yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Sesaat sebelum kejadian, UA terlebih dahulu menenggak miras (minuman keras), kemudian mendatangi masjid di kompleks LDII Indramayu.

Begitu tiba sekitar lokasi kejadian, UA langsung menuju kamar mubalig dan membunuh korban yang sedang tidur menggunakan linggis.

"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tutur AKBP Lukman.

Hal itu membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban agar sakit hatinya terbalaskan.

Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News