Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya
Kamis, 08 September 2022 – 11:50 WIB
Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dengan penerapan pasal berlapis itu, tersangka UA yang sadis terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," kata Lukman. (antara/jpnn)
Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap