Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya

Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya
Polisi tunjukkan tersangka pembunuh calon mubaligh LDII Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP.

"Karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban," lanjut perwira menengah Polri itu.

Dengan penerapan pasal berlapis itu, tersangka UA yang sadis terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," kata Lukman. (antara/jpnn)

Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News