Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya
Kamis, 08 September 2022 – 11:50 WIB

Polisi tunjukkan tersangka pembunuh calon mubaligh LDII Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dengan penerapan pasal berlapis itu, tersangka UA yang sadis terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," kata Lukman. (antara/jpnn)
Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh