Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi

Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Apabila ASN dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN," ucapnya.

Dia meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.

Kemudian, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021.

"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," bebernya.

Bima menjelaskan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021.

Diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.

BKN meminta PNS PPPK dan PPT non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian. Jika tidak, maka tidak proses manajemen kepegawaiannya tidak akan diproses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News