Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi

Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berikutnya, untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

"Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan bisa diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BKN meminta PNS PPPK dan PPT non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian. Jika tidak, maka tidak proses manajemen kepegawaiannya tidak akan diproses.


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News