Mengakali Mesin ATM, Bisa Raup Rp 1,9 M
Senin, 12 Desember 2016 – 23:33 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tersangka berhasil ditangkap berkat hasil rekaman camera CCTV yang ada pada gerai ATM. Polisi pun menyita kartu ATM BCA, kartu ATM BRI, ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit handpone Samsung S7, uang tunai Rp 15.761.600, dan 1 unit mobil Mitsubhisi Pajero.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengangguran berinisial NKM alias ALF (43) di sebuah rumah makan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik