Mengaku Anggota BIN, Ramadhani Fauzi Peras Pengelola SPBU di Semarang

Mengaku Anggota BIN, Ramadhani Fauzi Peras Pengelola SPBU di Semarang
Anggota BIN gadungan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bermodalkan surat tugas dan tanda anggota palsu BIN, serta pistol replika jenis airsoft gun, pelaku memeras pengelola SPBU di Kota Semarang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News