Mengaku Anggota BIN, Ramadhani Fauzi Peras Pengelola SPBU di Semarang
Sabtu, 19 Februari 2022 – 20:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bermodalkan surat tugas dan tanda anggota palsu BIN, serta pistol replika jenis airsoft gun, pelaku memeras pengelola SPBU di Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir