Mengaku dari Bank, 3 Pelaku Ini Menipu Ratusan Juta Rupiah, Kini Terancam Lama di Penjara
Jumat, 12 Agustus 2022 – 07:10 WIB

Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk komplotan penipu bermodus pura-pura pegawai bank. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Ketiga tersangka diancam pasal 378 dan 372 atau UU ITE dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Ketiga pelaku yang mengaku sebagai pihak bank BUMN menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Kini, terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara