Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP

Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, Miryam tetap pada pendiriannya. Dia menegaskan, apa yang dinyatakannya di dalam BAP tidak benar. Oleh karena itu, Miryam mencabut BAP tersebut.
"Tidak benar, saya minta dicabut karena dalam situasi tertekan," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK, pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujui itu. (boy/jpnn)


Tangisan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani pecah saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News