Mengaku Diutus Mu'min Ali, Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat

Mengaku Diutus Mu'min Ali, Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat
Kasus suap pajak. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian mengungkapkan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak perusahaan keuangan itu. Bank Panin menjanjikan suap sebesar Rp 25 miliar untuk menyunat besaran pajak.

Hal itu disampaikan Febrian saat menjadi saksi terdakwa dua eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

Awalnya, Febrian mengaku menghitung awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah, itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Febrian mengatakan bahwa Veronika mengaku diutus oleh Mumin

"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.

Febrian pun menegaskan bahwa Mu'min Ali aebagai pemegang saham dari Panin Group.

Febrian mengatakan dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.

Saksi mengungkapkan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak perusahaan keuangan itu. Dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News