Mengaku Lahan Miliknya Diserobot, Ida Farida Surati SBY
Selasa, 14 Mei 2013 – 19:39 WIB
“Bapak Presiden yang saya hormati, perlu diketahui, bahwa saya sebagai pemilik lahan ± 91 Hektare di kelurahan Sawangan dan Bojongsari yang sah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan pada hari sabtu, tanggal 17 Maret 2007. Oleh karena itu, melalui surat ini besar harapan saya Bapak Presiden untuk membantu saya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, agar tidak dijadikan sebagai korban permainan hukum di Republik Indonesia,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Ida bahwa gugatan kasasi di MA telah ditolak, per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA. Dimana dalam pengumuman tersebut putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, SH menolak gugtannya.
“Saya melihat putusan ini juga ganjil, karena putusan yang sudah dilakukan pertanggal 26 Maret tersebut terkesan ada permainan. Saya sendiri pun sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA,” tandasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pemilik lahan seluas 91 hektar, Ida Farida tak tahu lagi kemana harus mengadu. Jalan terakhir yang kini ditempu adalah menyurati Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah