Mengaku Polisi Tetapi Malah Memeras, AD dkk Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

Mengaku Polisi Tetapi Malah Memeras, AD dkk Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
Para pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Christian.(mcr3/jpnn)

Saat beraksi, AD bersama empat pelaku lainnya memakai seragam polisi, KTA palsu hingga borgol mainan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News