Mengaku Polisi Tetapi Malah Memeras, AD dkk Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
Rabu, 18 November 2020 – 16:08 WIB

Para pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Christian.(mcr3/jpnn)
Saat beraksi, AD bersama empat pelaku lainnya memakai seragam polisi, KTA palsu hingga borgol mainan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu