Mengganggu Kerja Jurnalis di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Kena Sanksi Begini

Mengganggu Kerja Jurnalis di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Kena Sanksi Begini
Tangkapan layar- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, terduga pelanggar kode etik kategori sedang, mendengarkan pembacaan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Atas pelanggaran itu, sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik.

Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi

Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa pagi.

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News