Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, WI alias Wahyu (25), diringkus polisi dari Polsek Tamalate, Senin (24/2), karena menganiaya ibu tirinya hingga korban terluka parah.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ibu tirinya itu terjadi pada Minggu (23/2). Tidak hanya itu, pelaku juga menganiaya rekannya bernama Ashar Idil (25).
"Pelaku ditangkap pada salah satu rumah kosong di Jalan Mallengkeri III, Kecamatan Tamalate. Kondisi pelaku saat ditangkap dalam kondisi mabuk berat," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Rahman di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2).
Peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku dalam kondisi mabuk hendak makan di rumahnya, tetapi tidak menemukan makanan. Kemudian, pelaku menuduh ibu tirinya menyembunyikan makanan, hingga akhirnya tega menebas korban.
Setelah menebas ibu tirinya, pelaku melarikan diri di wilayah PDAM Jalan Mallangkeri III, Kecamatan Tamalate, untuk menemui rekannya yang juga menjadi korban bernama Ashar Idil (25).
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku menunjukkan sebilah parang yang masih dipegangnya kepada rekannya untuk dicium.
Pelaku juga sempat mencium parang tersebut. Namun, tidak berselang lama, pelaku malah mengayunkan parang tersebut menebas korban dan mengakibatkan ibu jari kanan rekannya terluka parah.
Seusai melakukan tindakan itu, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah kosong wilayah setempat.
Pria di Makassar, Sulsel, diringkus polisi karena menganiaya ibu tirinya menggunakan parang. Pelaku juga menganiaya rekannya sendiri.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme