Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang

Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10).

Surat penangkapan itu diteken Firli pada 11 Oktober 2023.

Hal itu terungkap dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media. Tercatat bahea surat dikeluarkan di Jakarta pada 11 Oktober 2023. Surat itu diteken Firli dengan dibubuhkan cap KPK, selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik.

Pada yang sama atau pada 11 Oktober 2023, KPK juga mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat panggilan kedua yang diteken Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Pengacara Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan dijemput paksa tetapi ditangkap. Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK. Yang terjadi malam ini adalah pada 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi, ada surat perintah penangkapan," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Menurut dia, perlu ada perbedaan antara penangkapan dengan jemput paksa.

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan dijemput paksa tetapi ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News