Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang

Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan," ujar Febri.

Surat perintah penangkapan ini, lanjut Febri, pada 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10) siang.

Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru ditangkap.

"Jadi, ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?" ucap Febri.

Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.

"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.

Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10) malam. Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.

Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK mendampingi kliennya yang diperiksa. Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan dijemput paksa tetapi ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News