Mengapa Guru Honorer K2 Sulit Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi?

Mengapa Guru Honorer K2 Sulit Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi?
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih hari ini (28/1) di Komisi X DPR, Jakarta.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menurutnya tidak berpihak kepada guru honorer.

Guru honorer K2 yang notabene mengajar di sekolah negeri hingga saat ini tidak bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi. Karena mereka hanya mengantongi SK kepala sekolah.

"Ada perlakuan tidak adil bagi guru honorer K2 (dibandingkan) dengan guru sekolah swasta. Guru honorer K2 tiap bulan hanya puas dengan gaji dari dana BOS sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan guru swasta selain gaji yayasan juga dapat dana sertifikasi," kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).

Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya untuk mendapatkan dana sertifikasi. Namun, SK guru honorer K2 hanya mentok di Dinas Pendidikan.

Kepala daerah enggan mengeluarkan SK padahal itu syarat mengikuti UKG (Ujian Kompetensi Guru) nuntuk mendapatkan dana sertifikasi.

"Kami memohon jangan hanya menilai dari UKG -nya. Namun dilihat dari cara guru mendidik siswanya karena banyak juga anak didik kita yang lebih sukses daripada gurunya," ucapnya.

Koordinator Wilayah PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan, di DKI ada pemotongan gaji ketika nilai UKG guru honorer rendah. Itu artinya UKG bukan nilai mutlak dalam mendapatkan penghasilan tenaga honorer,.

"Sebenarnya guru honorer K2 sudah teruji kok kompetensinya. Kami juga bekerja di sekolah negeri, kenapa justru diabaikan pemerintah. Karena itu kami berharap pemerintah adil memperlakukan guru honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)

Titi Purwaningsih mengeluhkan masalah sulitnya para guru honorer mendapatkan dana tunjangan sertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News