Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019, ternyata molor.

Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui pihaknya belum menyelesaikan payung hukum.

Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur. "Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 Februari," ujarnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum

Mudzakir optimis, draf Permenan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini. "Insya Allah bisa," imbuhnya.

Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya butuh konsolidasi akhir sebelum diterbitkan.

Payung hukum berupa Permenpan – RB yang menjadi dasar rekrutmen PPPK belum terbit sehingga mengganggu jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News