Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

Untuk diketahui, pemerintah membuka skema PPPK sebagai solusi untuk mewadahi honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai CPNS. Meski tidak sama statusnya dengan PNS, PPPK memiliki upah yang setara dengan PNS.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS

Di tahap awal, ada tiga formasi yang dibuka. Yakni tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. (far)


Payung hukum berupa Permenpan – RB yang menjadi dasar rekrutmen PPPK belum terbit sehingga mengganggu jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News