Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?
Rabu, 13 Februari 2019 – 00:15 WIB

Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id
Untuk diketahui, pemerintah membuka skema PPPK sebagai solusi untuk mewadahi honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai CPNS. Meski tidak sama statusnya dengan PNS, PPPK memiliki upah yang setara dengan PNS.
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS
Di tahap awal, ada tiga formasi yang dibuka. Yakni tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. (far)
Payung hukum berupa Permenpan – RB yang menjadi dasar rekrutmen PPPK belum terbit sehingga mengganggu jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu