Mengapa Pekerja Asing yang Tereksploitasi di Australia Tidak Melaporkan Majikannya?
Senin, 24 Mei 2021 – 14:48 WIB
Pekerja di Australia yang ingin melaporkan soal gaji atau hak-hak mereka dapat Fair Work Ombudsman secara langsung di nomor 13 13 94, melalui layanan penerjemah gratis di nomor 13 14 50 atau melalui website www.fairwork.gov.au.
Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.
Banyak mahasiswa Indonesia di Australia yang menerima upah di bawah aturan yang berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Iran Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day