Mengapa Presiden tak Segera Keluarkan SK Nonaktif Ahok?

Mengapa Presiden tak Segera Keluarkan SK Nonaktif Ahok?
Presiden Joko Widodo. Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com

Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara diregister.

Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa. Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama itu harus dinonaktifkan.

Politisi PKB itu menyatakan, jika Mendagri menafsirkan bahwa sebutan terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntuan, menurut dia, Mendagri sudah menciptakan tasfir lain. Sikap itu akan bisa menimbulkan polemik, karena multitafsir.

“Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa dengan Mendagri” ucap pria legislator asal Riau itu. Sebaiknya Ahok segera dinonaktifkan agar tidak ada polemik lagi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo bersikukuh tidak memberhentikan Ahok sebelum ada tuntutan jaksa. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun.

”Saya sebagai mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden,” ucapnya. (lum)

 


Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News