Mengapa Presiden tak Segera Keluarkan SK Nonaktif Ahok?

Mengapa Presiden tak Segera Keluarkan SK Nonaktif Ahok?
Presiden Joko Widodo. Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com

Muzzammil mengatakan, jika kebijakan itu tidak dilaksanakan, maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kasus itu mendapatkan perhatian publik yang luas.

”Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, presiden menunda-nunda dan tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” ucap dia.

Dia menegaskan, dalam menanggapi persoalan itu, DPR bisa melaksanakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket.

Menurut dia, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR penting untuk menggunakan hak angket dalam menyikapi persoalan itu. ”Untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi,” terang Muzzammil.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyatakan, jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan.

Menurut dia, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan lagi sebagai gubernur definitif.

Namun, secara bersamaan harus dikeluarkan SK Presiden yang menonaktifkan mantan anggota DPR itu. ”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tasfir yang berbeda,” terang dia.

Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News