Mengatasi Pencemaran Limbah Rumah Tangga dengan IPAL Komunal

Mengatasi Pencemaran Limbah Rumah Tangga dengan IPAL Komunal
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat peresmian pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Wetland-Biocord dan Pencanangan Pengembangan Ekoriparian Sungai Cidadap di Desa Sukaluyu, Karawang, Jabar. Foto: Ist

“Sampai saat ini, sudah terbangun sarana pengolahan air limbah dapur, mandi dan cuci dengan teknologi wetland serta biocor, saung kompos dan jembatan penghubung antara area Wetland tahap 1 dan area Wetland tahap 2, tanaman obat keluarga, pohon endemik, arboretum bambu, budidaya tanaman hidroponik, area sport lapangan basket, futsal, volley, badminton dan lain-lain,” ujar Siti.

Selain membangun fasilitas pengelolaan lingkungan dan wisata berbasis lingkungan juga dilakukan pendampingan kepada masyarakat untuk keberlanjutan program Ekoriparian Citarum Karawang ini.

Dalam lima tahun ke depan, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari 6 Perusahaan akan dibangun pula fasilitas lain meliputi jogging track, area konservasi flora dan fauna di dekat wetland tahap 1, di area wetland tahap 2 akan dibangun area playground, mini waterfall pond, dan area komersil seperti booth kaki lima.

Siti Nurbaya menyatakan sangat banyak lokasi wilayah dengan potret masalah lingkungan seperti ini, pada wilayah hilir Sungai Citarum saja seperti di Karawang yang dilalu sungai Citaurm sepanjnag 120 Km dari 300 Km panjang sungai Citarum, sangat banyak gambaran lokasi kumuh dan buruk dari aspek lingkungan tersebut. Demikian pula sangat banyak spot wilayah dengan masalah lingkungan yang seperti ini di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Untuk itu, akan diperluas program seperti ini sebagai wujud dari upaya memperbaiki linkgungan dan bagi kepentingan masyarakat.

“Dalam tahun 2018 dibangun sebanyak 200-an unit IPAL seperti ini di Indonesia dan akan ditingkatkan secara lebih masif lagi ke depan, pada lokasi-lokasi yang tidak mengalami hambatan soal tanahnya. Tentu saja dalam kaitan Inrpes Percepatan Pengendalian Pencemaran Citarum juga langkah penanaman pohon di wilayah hulu menjadi bagian penting juga,” ujar Siti Nurbaya.(fri/jpnn)


Peresmian IPAL sebagai bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Selain itu untuk menurunkan beban pencemaran air Sungai Citarum.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News