Mengatasi Pencemaran Limbah Rumah Tangga dengan IPAL Komunal

Mengatasi Pencemaran Limbah Rumah Tangga dengan IPAL Komunal
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat peresmian pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Wetland-Biocord dan Pencanangan Pengembangan Ekoriparian Sungai Cidadap di Desa Sukaluyu, Karawang, Jabar. Foto: Ist

jpnn.com, KARAWANG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar meresmikan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Wetland-Biocord dan Pencanangan Pengembangan Ekoriparian Sungai Cidadap di Desa Sukaluyu, Kelurahan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhir pekan ini.

Peresmian tersebut sebagai bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Selain itu untuk menurunkan beban pencemaran air Sungai Citarum.

Menurut Siti Nurbaya, KLHK dengan dukungan Komunitas Sahabat Lingkungan Karawang melakukan pembangunan IPAL Wetland-Biocord ini mampu mengolah air limbah dapur, mandi dan cuci warga Perumnas Bumi Teluk Jambe yang selama ini dibuang langsung ke Sungai Cidadap yang bermuara ke Sungai Citarum.

Pembangunan IPAL Wetland Biocord tahap 1 dengan kapasitas 700 m3/hari mulai pada 2017 untuk mengolah air limbah kegiatan rumah tangga dari 350 KK yang bermukim di Blok L Perumnas Bumi Teluk Jambe. Lalu memperhatikan tingkat pencemaran yang cukup besar, maka pada tahun 2018 dibangun lagi IPAL Wetland-Biocord dengan kapasitas sebesar 2.000 m3/hari untuk mengolah air limbah dari 1.000 KK pemukim di Blok K Perumnas yang sama. Dengan total kapasitas 2.700 m3, pengoperasian IPAL ini berhasil menurunkan beban pencemaran yang masuk ke aliran DAS Citarum berupa limbah organik sebesar 91,8 ton COD/tahun dan padatan tersuspensi 19,7 ton TSS/tahun.

IPAL Wetland-Biocord Citarum Karawang tahap 1 yang dibangun pada areal seluas 60 m2 awalnya merupakan lahan fasilitas umum dengan kondisi tidak terawat, sebagai tempat pembuangan sampah. Sementara lokasi IPAL Wetland Biocord tahap 2 pada lahan fasilitas umum seluas 108 m2 semula merupakan lahan yang ditumbuhi ilalang.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan selain pembangunan IPAL Wetland-Biocord, telah dikembangkan pula pembangunan Ekoriparian Citarum Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan areal bantaran sungai Cidadap di Desa Sukaluyu sebagai tempat wisata dengan konsep edukasi lingkungan. Pengembangan Ekoriparian ini diharapkan dapat membantu merubah pola pikir masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, khususnya sungai

Ujung Tombak

Menteri LHK menegaskan, masyarakat sebagai ujung tombak dalam peningkatan kualitas air sungai sangat penting perannya dalam pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan dalam menjamin keberlanjutan fungsi Ekoriparian.

Peresmian IPAL sebagai bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Selain itu untuk menurunkan beban pencemaran air Sungai Citarum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News