Mengejutkan, Emas Batangan Kanjeng Dimas Bergambar Palu Arit Lambang PKI
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Pimpinan padepokan di Probolingo Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggandaan uang.
Penetapan ini dilakukan setelah Direktur Kriminal Umum Polda Jatim (Direskrimum) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wibowo melakukan gelar perkara, Jumat pagi (30/9).
“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status Taat Pribadi menjadi tersangka dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang,” kata Kombes Pol Wibowo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prawbowo Argo Yuwono bersama penyidik Ditreskrimum membeberkan sejumlah barang bukti dari para korban.
Salah satu barang bukti itu milik korban Moch Najmur berupa batangan emas palsu bergambar palu arit yang merupakan lambang dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Emas batangan itu palsu yang terbuat dari kuningan. Selain itu, lembaran uang dolar Singapura palsu yang masih lembaran, mata uang Thailand, Meksiko, dan Vietnam,” kata Argo saat gelar perkara barang bukti di Gedung Ditreskrmum Polda Jatim.
Argo menambahkan sebanyak empat batang emas yang diserahkan korban untuk dijadikan barang bukti.
Sebab, di Makassar masih banyak emas batangan palsu tersebut.
JPNN.com SURABAYA – Pimpinan padepokan di Probolingo Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggandaan
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing