Mengejutkan! Ternyata Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Istrinya

Mengejutkan! Ternyata Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Istrinya
Yanuarius Tahu. Foto: Istimewa/Timor Express

Tersangka, selain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, juga akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). (gat/sam/sam/jpnn) 


KUPANG  – Motif Yanuarius Tahu melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, mulai terungkap. Oknum anggota polisi itu mengaku membunuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News