Mengejutkan! Ternyata Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Istrinya
Jumat, 19 Agustus 2016 – 06:07 WIB
Tersangka, selain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, juga akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). (gat/sam/sam/jpnn)
KUPANG – Motif Yanuarius Tahu melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, mulai terungkap. Oknum anggota polisi itu mengaku membunuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya