Mengenal Ignatius Ryan Tumiwa, Penggugat Pasal Eutanasia di MK

Mengenal Ignatius Ryan Tumiwa, Penggugat Pasal Eutanasia di MK
Ignatius Ryan Tumiwa saat mengungkapkan latar belakang gugatannya ke MK. Foto: Dokumentasi MK

Dia lalu mengajukan gugatan uji materi pasal 344 KUHP tentang eutanasia atau upaya mengakhiri hidup seseorang dengan tenang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat menjelaskan latar belakang dirinya ingin mengakhiri hidup secara tidak wajar tapi ’’legal’’ tersebut di gedung MK, air matanya berleleran.

Sejak saat itu pria 50 tahun tersebut menjadi buruan para wartawan dan orang-orang yang peduli. Setiap hari selalu ada saja tamu yang berkunjung ke tempat tinggal Ryan, meski kebanyakan pulang dengan tangan hampa karena tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan.

’’Ya, sejak berita gugatan ke MK itu, rumah ini jadi ramai dikunjungi orang. Dulu mah sepi,’’ ungkap Liong Ping Giu, tetangga depan rumah Ryan.

Dia menyatakan tidak habis pikir dengan jalan pikiran tetangga dekatnya itu. Liong mengaku kaget atas berita yang beredar akhir-akhir ini yang menyebutkan Ryan merasa sudah bosan hidup dan hendak mengakhiri hidupnya dengan cara suntik mati.

’’Saya kaget pas lihat banyak wartawan ke rumahnya. Ketika saya tanya ke wartawan, katanya dia minta disuntik mati untuk mengakhiri hidupnya,’’ jelas teman sekelas Ryan saat di SMP PGRI 92 Jakarta itu.

Menurut Liong, selama ini dirinya tidak melihat tanda-tanda yang kurang beres pada diri Ryan. Bahkan, ketika SMP, Ryan termasuk murid cerdas. ’’Beberapa kali dia ranking di kelas,’’ ucapnya.

Memang, kata Liong, dalam pergaulan, Ryan memilih-milih teman. Dia hanya berteman dengan anak-anak pintar. ’’Saya yang tetangga depan rumahnya saja jarang diajak ngomong,’’ tuturnya.

Setelah lulus SMP, Liong mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Ryan. Bahkan sampai saat ini. Dia hanya tahu anak bungsu empat bersaudara tersebut melanjutkan ke SMAN 2 Jakarta Barat.

Nama Ignatius Ryan Tumiwa tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan praktisi hukum. Itu menyusul langkahnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News