Menghadapi Era Transisi, Analis Kebijakan Harus Menguasai 3 Hal Ini

Menghadapi Era Transisi, Analis Kebijakan Harus Menguasai 3 Hal Ini
Kepala BSKDN Eko Prasetyanto mengatakan kompetensi analis kebijakan perlu ditingkatkan untuk menghadapi era transisi. Foto dok. Kemendagri 

Pemahaman itu dapat dibangun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tugas kami kemudian adalah menjabarkan bagaimana menilai analis kebijakan berdasarkan regulasi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara (LAN) Cecep Taufikkurrohman menjelaskan terkait penilaian angka kredit bagi analis kebijakan.

Hal ini terutama yang berkaitan dengan jenis pengangkatan dan angka kredit awal. Dia mengatakan penilaian itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. (esy/jpnn)

Kompetensi analis kebijakan perlu ditingkatkan untuk menghadapi era transisi, terutama untuk pekerjaan -pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News