Menghamili Anak Kandung yang Digauli 6 Tahun Terakhir, Limbat Masuk Bui

Menghamili Anak Kandung yang Digauli 6 Tahun Terakhir, Limbat Masuk Bui
Ilustrasi ayah mencabuli anak kandung di Rohil masuk bui. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, ROHIL - Pria berinisial LA alias Limbat (44), warga Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ditangkap polisi setelah menghamili anak kandung.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto menyebut Limbat ditangkap Polsek Pujud pada 10 Juli 2023.

“Tersangka LA sudah kami tangkap karena mencabuli anak kandung," kata Andrian kepada JPNN.com Kamis (13/7).

Konon Limbat sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putrinya yang berusia 16 tahun sejak 2017 silam.

Perbuatan itu bahkan rutin dilakukan Limbat tiap bulan sejak 2017 hingga terakhir Jumat 10 Juli 2023.

“Perbuatan itu terungkap setelah korban hamil. Akhirnya ibunya membuat laporan di Polsek Pujud,” pungkas Andrian.

Limbat dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)

LA alias Limbat (44) masuk bui setelah ditangkap lantaran menghamili anak kandung yang digaulinya 6 tahun terakhir. Sontoloyo.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News