Menghentikan Ekses Pilkada Langsung

Menghentikan Ekses Pilkada Langsung
Bambang Soesatyo. Foto: DPR

Masyarakat berharap semua partai politik (Parpol) meningkatkan kepedulian terhadap masalah ini. Calon kepala daerah lazimnya dimunculkan dan ditawarkan oleh parpol, sesuai UU No.2/2011 tentang Parpol. Semua Parpol akan mendapatkan simpati publik jika peduli dan lebih bersungguh-sungguh dalam menyiapkan calon kepala daerah.

Ekses Pilkada langsung yang dirasakan bersama saat ini tidak hanya dicerminkan oleh jumlah kepala daerah yang menjadi tahanan KPK. Ekses Pilkada langsung pun bisa dilihat pada kegagalan sejumlah daerah otonomi baru (DOB).

Kementerian Dalam Negeri mencatat, progres dari 67 persen daerah hasil pemekaran tidak sesuai harapan. Artinya, hanya 33 persen DOB yang mampu mencspai target minimal sebagai daerah baru. Bisa dibayangkan bahwa sebagian besar warga pada DOB kecewa, karena pemekaran daerah ternyata belum bisa menyejahterakan mereka. Lagi-lagi, komptensi kepala daerah pada DOB menjadi sumber masalah.

Dengan begitu, masuk akal jika Pemerintah pada Februari 2016 menghentikan sementara (moratorium) pembentukan daerah baru. Terhitung sejak tahun 1999 sampai 2014, sudah terbentuk 223 DOB, meliputi delapan provinsi, 181 kabupaten dan 34 kota.

Telah mengemuka wacana tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kalau memang ini menjadi opsi terbaik, jangan ragu untuk menyepakatinya. Terpenting, ekses Pilkada langsung harus segera dihentikan.(adv/jpnn)


Ekses Pilkada langsung saat ini tak hanya dicerminkan oleh jumlah kepala daerah yang jadi tahanan KPK tapi bisa juga dilihat pada kegagalan sejumlah DOB.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News