Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
jpnn.com, LAMPUNG - Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah mencuri sepeda motor pada Senin lalu.
Tersangka warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu mencuri motor milik ibu tirinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan motor yang dicuri ialah Honda Vario bernomor polisi BE 2382 NBO.
"Ternyata motor tersebut milik korban berinisial EL yang juga merupakan ibu tiri pelaku," kata dia.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka bermalam di rumah ibu tirinya, kemudian pada malam hari, tersangka nekad membawa kabur sepeda motor di rumah tersebut.
Kapolres menambahkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah akibat peristiwa itu.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan.
Petugas kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah berbuat terlarang di rumah ibu tirinya
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Cegah Pencurian, Fox Logger Meluncurkan GPS Tracker untuk Sepeda Motor, Sebegini Harganya
- Pencurian Motor di Toko Palembang Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku
- Unyil Nekat Curi Motor Teman di Palembang, Alasannya Mengejutkan
- Ada yang Kehilangan Motor? Silakan Datang ke Kantor Polisi