Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm

Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
Pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Humas Polres Lamtim

jpnn.com, LAMPUNG - Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah mencuri sepeda motor pada Senin lalu.

Tersangka warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu mencuri motor milik ibu tirinya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan motor yang dicuri ialah Honda Vario bernomor polisi BE 2382 NBO.

"Ternyata motor tersebut milik korban berinisial EL yang juga merupakan ibu tiri pelaku," kata dia.

Peristiwa itu terjadi saat tersangka bermalam di rumah ibu tirinya, kemudian pada malam hari, tersangka nekad membawa kabur sepeda motor di rumah tersebut.

Kapolres menambahkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah akibat peristiwa itu.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan.

Petugas kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah berbuat terlarang di rumah ibu tirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News