Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm

Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
Pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Humas Polres Lamtim

Petugas kepolisian mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres AKBP Zaky. (mar10/jpnn)


Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah berbuat terlarang di rumah ibu tirinya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News