Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Maka lebih baik pada saat ini menggunakan pendekatan kolaborasi dan penerapan check and balances pada penegakan hukum, khususya di bidang pemberantasan korupsi.
Menimbang dari kelebihan dan kekurangan tersebut, tampaknya alih-alih menjadikan KPK sebagai wadah tunggal, lebih baik diberikan penguatan terhadap sinergisitas antar-lembaga, terutama Polri dan Kejaksaan yang notabene adalah lembaga permanen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, kelemahan dalam praktik sepertinya kurangnya dukungan sumber daya organisasi seperti SDM, Anggaran, Sarpras, dan kebijakan atau sistem sekalipun dapat terantisipasi dan berjalan efektif dengan pengawasan yang lebih baik.
KPK masih memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengkoordinasikan program penanggulangan (Pencegahan dan Pemberantasan) Korupsi.
Sesuai dengan tujuan pembentukannya, maka KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.
Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi