Mengubah Minyak Goreng Curah menjadi Kemasan, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi

"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp 17 ribu per liter, tetapi faktanya tersangka menjual Rp 26 ribu per liter," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H yang merupakan warga Murung Raya, Kalteng, itu I Gede mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukan pelaku sejak Februari 2022 lalu dan dijual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp 200 ribu," tambahnya.
Untuk asal minyak goreng curah, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merek terkenal.
Atas perbuatan tersebut, kata AKBP I Gede Putu Widyana, tersangka H dijerat pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Seorang wanita berinisial H ditangkap polisi karena diduga mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu