Mengubah Minyak Goreng Curah menjadi Kemasan, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi

Mengubah Minyak Goreng Curah menjadi Kemasan, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan pengungkapan kasus mengubah minyak goreng curah ke kemasan di Mapolres setempat, Puruk Cahu,Jumat (1/4/2022). ANTARA/Supriadi

jpnn.com, PURUK CAHU - Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial H (32), karena diduga melakukan kegiatan ilegal mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan. 

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan H melakukan tindakan itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang.

"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka,”  kata I Gede Putu Widyana didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie  di Puruk Cahu, Jumat (1/4). 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

“Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Polisi kemudian menangkap tersangka H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

I Gede Putu WIdyana mengatakan minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merek 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas” dan dijual dengan harga Rp 26 ribu per liter.

Seorang wanita berinisial H ditangkap polisi karena diduga mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News