Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Oleh: M. Lazuardi Hasibuan, SH.
Pertama, apabila yang hendak dipermasalahkan adalah SK yang diterbitkan oleh Kemenkumham yang merupakan suatu keputusan yang bersifat individual dan konkret kepada partai politik, maka sesuai dengan doktrin beschikking harus diselesaikan melalui PTUN dan diketahui bahwa kubu KLB Partai Demokrat telah mengajukan gugatan tersebut di PTUN DKI Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Kedua apabila yang hendak diselesaikan adalah substansi dari AD/ART Demokrat, yang diketahui AD/ART Partai Demokrat dan partai lainnya merupakan produk dari kesepakatan-kesepakatan anggota partai pada saat musyawarah, maka bagi pihak-pihak yang menilai AD/ART bertentangan dengan Undang-Undang dan/atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keberlakuan AD/ART dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. (*)
Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan advokat pada kantor hukum Lazuardi Hasibuan & Partners
Praktisi hukum yang satu ini mencoba memberi jalur penyelesaian sengketa Partai Demokrat.
Redaktur & Reporter : Adek
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar