Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Oleh: M. Lazuardi Hasibuan, SH.

Pertama, apabila yang hendak dipermasalahkan adalah SK yang diterbitkan oleh Kemenkumham yang merupakan suatu keputusan yang bersifat individual dan konkret kepada partai politik, maka sesuai dengan doktrin beschikking harus diselesaikan melalui PTUN dan diketahui bahwa kubu KLB Partai Demokrat telah mengajukan gugatan tersebut di PTUN DKI Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Kedua apabila yang hendak diselesaikan adalah substansi dari AD/ART Demokrat, yang diketahui AD/ART Partai Demokrat dan partai lainnya merupakan produk dari kesepakatan-kesepakatan anggota partai pada saat musyawarah, maka bagi pihak-pihak yang menilai AD/ART bertentangan dengan Undang-Undang dan/atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keberlakuan AD/ART dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. (*)
Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan advokat pada kantor hukum Lazuardi Hasibuan & Partners
Praktisi hukum yang satu ini mencoba memberi jalur penyelesaian sengketa Partai Demokrat.
Redaktur & Reporter : Adek
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan