Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

Oleh: M. Lazuardi Hasibuan, SH.

Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Kemudian berkaitan dengan SK yang diterbitkan oleh Kemenkumham apakah dapat disebut sebuah keputusan atau peraturan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan 8 UU Pembentutakan Peratutan Perundang-Undangan.

Dalam doktrin hukum tata negara dan administrasi negara suatu keputusan-keputusan dari organ negara dikenal dengan istilah beschikking dan regeling. Keputusan-keputusan yang bersifat bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif disebut beschikking, sedangkan keputusan umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur disebut regeling.

Bila berkaca pada doktrin tersebut, maka jelas SK Menkumham yang isinya tidak ada satu pun hal-hal yang bersifat mengatur atau sekalipun ada hal yang mengatur hanya berlaku kepada Partai Demokrat sebagai badan hukum privat, dalam artian tidak berlaku luas bagi warga negara, bahkan SK tersebut juga tidak berlaku kepada individu-individu dari anggota Partai Demokrat itu sendiri.

Tanpa mendahului putusan hakim Mahkamah Agung atas pengujian materil AD/ART Partai Demokrat yang teregister dalam perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tertanggal 14 September 2021 dan setiap sengketa dalam pengadilan tentu harus dihormati.

Namun, tak salah apabila dalam pandangan hukum saya berdasarkan kedudukan subjek dan objek hukum sebagaimana diuraikan di atas serta tanpa keberpihakan dari pihak mana pun saya menyatakan uji materi AD/ART Partai Demokrat oleh empat orang mantan kader Partai Demokrat yang diwakili oleh Prof. Yusril Ihza Mahendara tidak memenuhi syarat formal untuk diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung.

Penyelesaian Sengketa SK Kemenkumhan dan AD/ART Partai Demokrat

Tak berniat untuk menggurui, tetapi di akhir tulisan ini saya mencoba memberikan saran dan masukan kepada pihak-pihak yang terlibat atau anggota parpol lain yang mungkin juga akan mengalami hal serupa dengan Partai Demokrat.

Sebagai praktisi hukum menurut saya terdapat dua jalur penyelesaian sengketa yang paling mungkin dapat menyelesaikan kemelut Partai Demokrat berkaitan dengan keberatan anggota atau mantan anggota partai terhadap SK Kemenkmuham dan/atau AD/ART partai, yakni;

Praktisi hukum yang satu ini mencoba memberi jalur penyelesaian sengketa Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News