Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

Oleh: M. Lazuardi Hasibuan, SH.

Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Silang sengkarut Partai Demokrat kini memulai babak baru.

Tidak puas atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak mengesahkan AD/ART Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau acap disebut juga Partai Demokrat versi Moeldoko, kini kubu tersebut kembali menempuh jalur hukum.

Empat mantan kader Partai Demokrat (mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga) mengajukan permohonan uji materiel/judicial review AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 15 Maret 2020 di Jakarta ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Menarik memang mengikuti sepak terjang kubu KLB Demokrat ini yang tak pernah kehabisan akal dan napas untuk memperjuangkan haknya terlebih lagi dengan menggandeng Prof Yusril sebagai kuasa hukumnya, yang dikenal sebagai advokat dan ahli hukum tata negara terkenal.

Subjek Dan Objek Uji Materiel Oleh Mahmakah Agung

Selain mengadili pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam sengketa dalam lingkup pengadilan di bawahnya, Mahkamah Agung juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dalam hierarki peraturan perundang- undangan, peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adalah Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu saja, turunan baik ke bawah atau ke sampaing terhadap peraturan perundang-undangan baik karena perintah peraturan di atasnya atau karena kewenangannya juga merupakan peraturan seperti peraturan menteri, badan/lembaga dan lainnya (lihat Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pementukan Peraturan Perundang-undangan), sehingga dapat dijadikan objek uji materi Mahkamah Agung sepanjang peraturan perundangan-undangan tersebut di bawah Undang-Undang.

Berkaitan dengan subjek uji materi Pasal 1 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiel (Perma HUM) menjelaskan subjek pemohon adalah berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau badan hukum privat.

Praktisi hukum yang satu ini mencoba memberi jalur penyelesaian sengketa Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News