Menhan: Bedakan Inpres 2/2013 dan RUU Kamnas
Selasa, 29 Januari 2013 – 22:26 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan berbeda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.
"Ini tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali kalau Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer pada keadaan perang. ini lingkup lebih luas," ujar Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).
Ia mengatakan, publik jangan menerjemahkan Inpres ini sebagai ancaman. Ini hanyalah Inpres untuk menghadapi konflik nasional yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Purnomo menjelaskan, dalam Inpres itu ada tiga bagian yang akan ditangani yaitu waktu terjadi pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Kementerian Pertahanan, kata dia, tidak aktif di dalam penindakan. Lebih kepada pada ppencegahan dan rehabilitasi. Sementara penindakan dilakukan oleh TNI, Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia, dipusatkan penanganannya dilakukan oleh Polri.
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan
BERITA TERKAIT
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali