Menhub Budi Karya Siap-siap Saja, KPK Bakal Buka-bukaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka informasi dugaan penerimaan gratifikasi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait pengadaan sejumlah proyek di Kemenhub. Termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, nantinya dugaan tersebut bakal dibongkar lembaga antikorupsi dalam persidangan.
"Nanti lihat disidang, disidang pasti dibuka," ungkap dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam.
Asep mengungkapkan hal itu saat disinggung soal informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi Karya diduga menerima gratifikasi di antaranya sejumlah fasilitas.
Asep mengatakan sejumlah temuan informasi dan data terkait Budi Karya, pun termasuk dugaan penerimaan gratifikasi telah dikonfirmasi penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi atau tersangka.
Budi Karya juga telah didalami keterangannya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Jadi, semua hal itu dikonfirmasi, tetapi terkait materi itu, kan, tidak bisa mendahului persidangan. Semua hal dikonfirmasi, lebih baik nanti ditunggu di persidangan saja," kata Asep.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, nantinya dugaan tersebut bakal dibongkar lembaga antikorupsi dalam persidangan.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan