Menhub Ingatkan Bandara Harus Ada Emergency Plan
Minggu, 14 Mei 2017 – 21:33 WIB
Dia pastikan, sudah ada jelas larangan unjuk rasa di objek vital seperti bandara sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," ungkapnya.
Menhub juga menyampaikan rasa prihatin atas aksi yang terjadi di bandara tersebut.(flo/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengelola obyek-obyek vital seperti bandara dan pelabuhan, untuk menyiapkan emergency plan jika
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Kakorlantas Cek Kesiapan Jalur Mudik di Jawa Barat
- Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Bakal Panggil Menhub Budi Karya
- KPK Sinyalir Panggil Menhub Budi Karya dalam Kasus Korupsi Perkeretaapian
- KPK Periksa Staf Ahli Menhub Budi Karya dan Anggota Komisi V DPR Hari Ini
- Hadir di Reuni Akbar SMA Xaverius 1 Palembang, Menhub: Tidak Mudah Sekolah di Sana