Menhub Ingatkan Bandara Harus Ada Emergency Plan
Minggu, 14 Mei 2017 – 21:33 WIB

Kondisi Bandara Sam Ratulangi pasca-penolakan kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto dok Humas AP I
Dia pastikan, sudah ada jelas larangan unjuk rasa di objek vital seperti bandara sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," ungkapnya.
Menhub juga menyampaikan rasa prihatin atas aksi yang terjadi di bandara tersebut.(flo/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengelola obyek-obyek vital seperti bandara dan pelabuhan, untuk menyiapkan emergency plan jika
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Menhub Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang